SUDAHKAH ANDA SHOLAT ???

Selasa, 07 September 2010

Profesi itu bernama Guru

Profesi itu bernama “ GURU “

Ketika mendengar kata Guru, apa yang ada dibenak kita? Seorang yang pintar, mempunyai ilmu pengetahuan dan berpenampilan rapi dengan tas berisi buku yang selalu dijinjingnya, ataukah seperti Omar Bakrinya Iwan Fals, yang gajinya selalu dikebiri? Kata guru berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.Sedangkan secara umum Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. ( http://id.wikipedia.org )
Profesi guru pada saat ini mulai banyak diminati oleh masyarakat terutama lulusan Perguruan Tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pendaftar pada saat pembukaan lowongan CPNS, entah karena memang panggilan jiwa atau tuntutan kebutuhan hidup dimana PNS saat ini kesejahteraannya jauh lebih baik dari guru swasta. Guru di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kriteria, diantaranya : 1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah-sekolah negeri ataupun diperbantukan di sekolah swasta dengan penghasilan yang cukup (cukup untuk kredit rumah, motor dan mobil), mendapatkan tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua; 2. Guru Tetap Yayasan (GTY) yang mengajar di sekolah swasta dengan penghasilan dari yayasan hasil pengelolaan sekolah, tinggi rendahnya penghasilan tergantung dari yayasan masing-masing; 3. Guru Tidak Tetap/Wiyata Bhakti (GTT) mengajar di negeri ataupun swasta dengan SK Kepala Sekolah dan digaji dari hasil pengelolaan keuangan sekolah, biasanya lebih rendah dari PNS. Keuntungan GTT di sekolah negeri pada saat pengangkatan menjadi PNS masa kerjanya dihitung dari mulai wiyata; 4. Guru Swasta mengajar di sekolah-sekolah swasta dimana semua pengelolaan pendidikan murni dari orangtua murid. Bagi sekolah swasta yang sudah besar, penghasilan gurunya mungkin bisa lebih besar dari PNS sedangkan beberapa sekolah swasta yang kecil bahkan terkadang dibayar dengan mata uang ”YEN” (yen muride wis mbayar SPP, yen ono dhuwit lan yen ing tawang ono lintang : Kalau muridnya sudah bayar SPP, Kalau ada uang dan kalau di langit ada bintang: red)
Seperti diketahui bersama didalam UUD 1945 tercantum tujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, guru menjadi ujung tombak dalam hal ini walaupun tidak bisa lepas dari dukungan semua pihak. Dan tugas untuk mencerdaskan anak bangsa ini tentunya tidak hanya dipikul oleh guru PNS yang notabenenya dibayar oleh negara, tetapi juga guru swasta yang dibayar langsung oleh rakyat entah dengan cara tunai maupun hutang. Adalah angin segar ketika pemerintah menggulirkan Undang-undang Guru dan Dosen dilanjutkan dengan program sertifikasi guru negeri / swasta yang berujung pada peningkatan kesejahteraan guru, namun quota untuk guru swasta apakah sudah seimbang dengan guru negeri?hal ini perlu dikaji ulang dengan lebih bijaksana. Terkadang ukuran ”sejahtera” menjadi sesuatu yang relatif, ada seorang guru PNS yang secara materi sudah berkecukupan karena mempunyai bisnis yang lain namun selalu mengeluh kekurangan, sebaliknya tidak sedikit guru swasta dengan penghasilan dibawah UMR namun bisa hidup tanpa harus mengeluh karena memang keadaan. Ironis memang terkadang ketika seorang guru PNS tengah tidur siang dirumahnya yang nyaman dan diwaktu yang sama seorang guru swasta sedang berupaya keras mencerdaskan anak bangsa sampai sore dengan sisa tenaga yang ada.
Ketika pemerintah menaikkan gaji PNS sampai sekian persen, hal ini sangat menggembirakan bagi para pegawai negeri namun bagaimanakah perasaan guru swasta / GTT ?Apakah pemerintah juga memikirkan dampak dari kenaikan gaji ini terhadap harga-harga kebutuhan pokok yang juga ikut naik?suatu hal yang tidak mungkin ketika yayasan ikut menaikkan gaji guru/karyawan seperti yang dilakukan pemerintah karena tidak semua yayasan mempunyai dana yang cukup untuk melakukan itu.
Pada akhirnya terlepas Guru PNS maupun Guru Swasta semua mempunyai tanggung jawab yang sama untuk mencerdaskan anak bangsa, tidak perlu ada diskriminasi dan hendaknya pemerintah peka didalam menentukan kebijakan khususnya dalam hal kesejahteraan dan kesempatan guru PNS maupun guru swasta. Yang perlu diingat bersama bahwa profesionalisme tidak bisa dipandang dari PNS dan bukan PNS serta yang terpenting profesionalisme guru jangan sampai tergadai hanya karena masalah gaji. Semoga kita bisa menjadi guru yang baik sehingga apa yang diberikan pada anak istri menjadi halal adanya. Amin..

0 komentar:

Islam dengan Al Qur’an sebagai kitab sucinya adalah agama yang sempurna*****mencakup segala aspek kehidupan yang mengatur manusia dari tarikan nafas pertama didunia hingga hembusan nafas terakhir hidup manusia ****** bahkan mencakup pengetahuan kehidupan setelah kematian. *****Sehingga tidak perlu diragukan lagi kebenaran Al Qur an dan Sunah Rosululloh sebagai pedoman hidup umat Islam.*****Dan janganlah kita berbuat dholim dengan menambah atau mengurangi ajaran Allah ini.*****Cukuplah bencana yang bertubi-tubi mendera negeri ini mengingatkan kita.